
Jasa Pengurusan PBG
Pendampingan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mulai dari pemeriksaan kelengkapan dan penyiapan dokumen sampai persetujuan terbit.
Apa itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan dari pemerintah daerah yang harus ada sebelum bangunan didirikan, diubah, atau diperluas. PBG menggantikan IMB. Permohonannya diajukan secara daring lewat SIMBG, sistem resmi pemerintah untuk bangunan gedung.
Siapa yang membutuhkan
- Pelaku usaha yang akan membangun pabrik, gudang, kantor, ruko, atau tempat usaha lain.
- Pemilik bangunan yang akan menambah lantai, memperluas, atau mengubah fungsi bangunan.
- Pemilik bangunan lama yang belum punya IMB atau PBG.
- Pengembang perumahan dan kawasan.
Yang kami kerjakan
- Memeriksa dokumen yang sudah ada dan mencatat yang masih kurang.
- Menyiapkan atau melengkapi gambar dan perhitungan teknis yang diminta.
- Mengajukan permohonan lewat SIMBG dan memantau statusnya.
- Menindaklanjuti catatan perbaikan dari dinas sampai PBG terbit.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Identitas pemohon atau akta perusahaan.
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
- Informasi tata ruang lokasi, seperti KRK atau KKPR.
- Dokumen lingkungan sesuai skala usaha.
- Gambar dan perhitungan teknis bangunan.
Daftar pastinya berbeda menurut fungsi bangunan dan ketentuan daerah. Daftar lengkapnya kami berikan setelah konsultasi awal.
Kendala yang sering muncul
- Rancangan melampaui ketentuan tata ruang di lokasi, misalnya luas, tinggi, atau garis sempadan.
- Dokumen tanah atau tata ruang belum lengkap.
- Gambar arsitektur, struktur, dan utilitas tidak saling cocok.
- Catatan perbaikan dari dinas terlambat ditindaklanjuti.
Yang Anda terima
- Daftar dokumen dan rencana kerja di awal pekerjaan.
- Kabar perkembangan secara berkala.
- Dokumen PBG yang sudah terbit beserta berkas pendukungnya.
Terakhir diperbarui:
Tahapan Pekerjaan
Konsultasi awal
Memahami rencana, fungsi, dan lokasi bangunan.
Pemeriksaan dokumen
Meninjau dokumen yang ada dan ketentuan tata ruang di lokasi.
Penyiapan berkas teknis
Melengkapi gambar, perhitungan, dan berkas yang diminta.
Pengajuan lewat SIMBG
Mengunggah permohonan ke sistem resmi pemerintah.
Perbaikan sesuai catatan dinas
Menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan sampai tuntas.
PBG terbit
Menyerahkan dokumen yang sudah terbit kepada Anda.
Pertanyaan tentang PBG
Apa bedanya PBG dengan IMB?
PBG menggantikan IMB sejak berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021. IMB yang sudah terbit sebelum itu tetap berlaku.
Bangunan saya sudah berdiri tetapi belum punya PBG. Apakah masih bisa diurus?
Bisa. Kondisi bangunannya diperiksa lebih dulu, lalu PBG diurus bersama SLF.
Apakah retribusi sudah termasuk biaya jasa?
Retribusi PBG dibayarkan kepada pemerintah daerah, dan besarnya dihitung oleh pemerintah daerah. Biaya jasa kami terpisah dan kami sampaikan setelah konsultasi awal.
Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.