Layanan / Legalitas Bangunan

Jasa Pengurusan SLF

Pendampingan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk pemeriksaan kelaikan bangunan yang sudah berdiri, sampai sertifikat terbit.

Apa itu SLF?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menyatakan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun layak dipakai sesuai fungsinya. Bangunan diperiksa dari sisi arsitektur, struktur, dan utilitas, lalu hasilnya dibandingkan dengan gambar dan izin yang ada. Pemeriksaan ini disebut pengkajian teknis. SLF juga diajukan lewat SIMBG.

Siapa yang membutuhkan

  • Pemilik bangunan usaha yang baru selesai dibangun.
  • Pemilik bangunan lama yang belum punya SLF.
  • Pemilik bangunan yang masa berlaku SLF-nya akan habis.
  • Pemilik yang akan menyewakan, menjual, atau mengubah fungsi bangunannya.

Yang kami kerjakan

  • Memeriksa arsitektur bangunan: kesesuaian fungsi, akses, dan jalur keluar darurat.
  • Memeriksa struktur: kolom, balok, pelat, dan bagian fondasi yang terlihat. Pengujian dilakukan kalau pemeriksaan visual belum cukup.
  • Memeriksa utilitas: listrik, proteksi kebakaran, penangkal petir, air bersih, dan air kotor.
  • Mengukur ulang dan menggambar bangunan sesuai kondisi terbangun kalau gambarnya tidak ada.
  • Menyusun laporan kajian teknis, mengajukan SLF lewat SIMBG, dan menindaklanjuti catatan dinas.

Yang perlu disiapkan

  • PBG atau IMB bila ada.
  • Gambar bangunan bila ada.
  • Riwayat perubahan atau perbaikan bangunan.
  • Akses ke seluruh bagian bangunan saat pemeriksaan.

Kendala yang sering muncul

  • Gambar tidak ada atau tidak sesuai lagi dengan bangunan.
  • Fungsi bangunan sudah berubah dari izin semula.
  • Sebagian area sulit diperiksa karena kegiatan usaha berjalan.
  • Ada temuan yang harus diperbaiki dulu sebelum bangunan dinyatakan laik.

Yang Anda terima

  • Laporan kajian teknis berisi temuan dan foto.
  • Rekomendasi perbaikan bila ada.
  • Gambar sesuai kondisi terbangun bila dikerjakan.
  • SLF yang sudah terbit.

Terakhir diperbarui:

Tahapan Pekerjaan

  1. Konsultasi awal

    Memahami riwayat bangunan dan izin yang sudah ada.

  2. Pemeriksaan dokumen

    Meninjau gambar, izin lama, dan hasil uji yang dimiliki.

  3. Pemeriksaan di lokasi

    Memeriksa arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan.

  4. Laporan kajian teknis

    Mengolah temuan lapangan menjadi laporan.

  5. Pengajuan lewat SIMBG

    Mengunggah permohonan dan menindaklanjuti catatan dinas.

  6. SLF terbit

    Menyerahkan sertifikat kepada Anda.

Pertanyaan tentang SLF

Berapa lama SLF berlaku?

Untuk rumah tinggal 20 tahun, untuk bangunan lain 5 tahun. Setelah itu SLF dapat diperpanjang.

Apakah kegiatan usaha harus berhenti saat pemeriksaan?

Umumnya tidak. Jadwal pemeriksaan kami sesuaikan dengan kegiatan di lokasi.

Bagaimana jika ada bagian bangunan yang tidak memenuhi syarat?

Kami jelaskan temuannya dan perbaikan yang diperlukan. Pengurusan SLF dilanjutkan setelah perbaikan selesai.

Bangunan belum punya PBG atau IMB. Apakah bisa mengurus SLF?

Bisa. Untuk bangunan yang sudah berdiri, SLF dan PBG diurus bersama.

Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.