Apa Bedanya PBG dan SLF untuk Bangunan Usaha?
Shaka Kharisma Bagja · Terbit
PBG adalah persetujuan dari pemerintah sebelum bangunan didirikan atau diubah, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan laik fungsi sebelum dipakai. Bangunan usaha membutuhkan keduanya, pada tahap yang berbeda.
Apa itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan dari pemerintah untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. PBG diurus berdasarkan dokumen rencana teknis, seperti gambar arsitektur, struktur, dan utilitas.
Apa itu SLF?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menyatakan bahwa bangunan yang sudah selesai dibangun laik fungsi sebelum dimanfaatkan. Pemeriksaannya melihat kesesuaian bangunan dengan rencana teknis dan kelaikan bangunan untuk dipakai sesuai fungsinya.
Apakah bangunan usaha wajib memiliki keduanya?
Ya. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, PBG dan SLF termasuk persyaratan dasar perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang membutuhkan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha.
Bagaimana jika bangunan sudah berdiri tetapi belum memiliki PBG?
Legalitasnya tetap dapat diurus. Kondisi bangunannya dikaji lebih dulu, lalu hasil kajian itu dipakai untuk mengurus izinnya. Langkah dan waktunya bergantung pada jenis bangunan, kelengkapan dokumen, dan lingkup pekerjaan.
Dari mana sebaiknya memulai?
Kumpulkan dulu dokumen yang sudah ada, lalu ceritakan kondisi bangunan Anda kepada kami. Dari situ kelihatan dokumen apa yang masih kurang dan mana yang harus diurus lebih dulu.
Sumber
Layanan terkait: pengurusan PBG dan pengurusan SLF.
Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.
Hubungi Kami