Lompat ke isi utama
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
    • Legalitas Bangunan
      • PBG
      • SLF
    • Perencanaan Teknis
      • Jalan
      • Jembatan
      • Bangunan Gedung
        • Interior
        • Arsitektur
        • Sipil
        • MEP
      • Sumber Daya Air
        • Bendung
        • Irigasi
        • Bendungan
        • Peil Banjir
      • Drainase
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
    • Lihat semua layanan
  • Proyek
  • Artikel
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami Ke daftar menu

Reklame dan Menara Telekomunikasi Juga Wajib PBG

Shaka Kharisma Bagja · Terbit 15 Oktober 2026

Papan reklame berkonstruksi dan menara telekomunikasi juga harus punya PBG sebelum dibangun, sama seperti gedung. Dua penertiban terbaru menunjukkannya: reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung disegel dan diturunkan pada Oktober 2025, dan sebuah menara di atas rumah di Tangerang Selatan diminta disegel pada Oktober 2026 karena tidak punya PBG.

Apa yang terjadi di Kabupaten Bandung?

Pada 23 Oktober 2025, tim gabungan Pemkab Bandung menurunkan dan menyegel reklame tanpa izin di sepanjang Jalan Raya Katapang sampai Jalan Terusan Kopo Sayati di Margahayu, atas perintah Bupati Dadang Supriatna. Tim itu terdiri dari DPUTR, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Sebelumnya penertiban serupa dilakukan di sekitar Stadion Si Jalak Harupat, exit Tol Soroja, dan Gading Soreang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan pemilik reklame lebih dulu ditegur tiga kali. Kalau teguran tetap diabaikan, reklame disegel lalu dibongkar. Persoalannya juga menyangkut pendapatan daerah: dari target pajak reklame Rp16 miliar, saat itu baru terkumpul sekitar Rp6 miliar.

Dan menara di Tangerang Selatan?

Media lokal Cipasera memberitakan menara telekomunikasi setinggi sekitar 15 meter yang berdiri di atas rumah bertingkat di Pondok Aren. Pada 9 Oktober 2026, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan menara itu harus punya PBG dan kalau tidak, harus disegel dan nantinya dibongkar. Satpol PP Tangsel menyebut tidak menemukan papan PBG di lokasi dan akan memanggil pihak yang terlibat untuk memastikan perizinannya.

Dasar aturannya apa?

PP 16/2021 mewajibkan PBG untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, diajukan sebelum konstruksi dimulai. Dalam buku panduan retribusi PBG yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, contoh peraturan daerahnya memasukkan konstruksi reklame atau papan nama (billboard) dan konstruksi antena atau menara telekomunikasi sebagai prasarana bangunan gedung. Daerah yang memakai contoh itu dalam peraturan retribusinya menagih PBG untuk reklame berkonstruksi dan menara.

Apa yang perlu disiapkan pemilik reklame atau menara?

  • Pastikan lokasinya sesuai tata ruang dan ketentuan daerah tentang titik reklame.
  • Siapkan perhitungan struktur. Reklame dan menara menahan angin dan beban sendiri yang besar, jadi gambar dan perhitungan strukturnya diperiksa.
  • Untuk menara di atas bangunan, bangunan di bawahnya juga harus dihitung kuat menahan beban tambahan itu.
  • Untuk reklame, PBG berbeda dengan izin atau pajak reklame. Biasanya keduanya sama-sama dibutuhkan.

Ketentuan teknis dan tarifnya ditetapkan tiap daerah, jadi cek dulu ke dinas setempat sebelum memesan konstruksinya.

Sumber

  • detikJabar, 23 Oktober 2025: Rugikan Kas Daerah, Pemkab Bandung Sikat Reklame Ilegal (membuka tab baru)
  • Jabar Ekspres, 23 Oktober 2025: Sapu Bersih Reklame Ilegal di Kabupaten Bandung (membuka tab baru)
  • Cipasera, 11 Oktober 2026: Wakil Walikota Tangsel: Tower Tanpa PBG Harus Disegel (membuka tab baru)
  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
  • DJPK Kementerian Keuangan, 2021: Buku Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (membuka tab baru)

Layanan terkait: pengurusan PBG dan konsultasi teknis.

Hubungi kami lewat WhatsApp (membuka tab baru)
PT Shaka Kharisma Bagja

PT Shaka Kharisma Bagja

Jl. D'Amerta Bulevard No.E5/5, Lengkong, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40287

Menu

  • Layanan
  • Proyek
  • Artikel
  • Profil Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

Kontak

  • WhatsApp +62 878-9847-5902 (membuka tab baru)
  • company@shakabagja.com

© 2026 PT Shaka Kharisma Bagja

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Cookie
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
  • Layanan
    • Semua layanan
    • Legalitas Bangunan
    • PBG
    • SLF
    • Perencanaan Teknis
    • Jalan
    • Jembatan
    • Bangunan Gedung
    • Interior
    • Arsitektur
    • Sipil
    • MEP
    • Sumber Daya Air
    • Bendung
    • Irigasi
    • Bendungan
    • Peil Banjir
    • Drainase
    • Konsultasi
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
  • Proyek
  • Artikel
  • Perusahaan
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami