Lompat ke isi utama
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
    • Legalitas Bangunan
      • PBG
      • SLF
    • Perencanaan Teknis
      • Jalan
      • Jembatan
      • Bangunan Gedung
        • Interior
        • Arsitektur
        • Sipil
        • MEP
      • Sumber Daya Air
        • Bendung
        • Irigasi
        • Bendungan
        • Peil Banjir
      • Drainase
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
    • Lihat semua layanan
  • Proyek
  • Artikel
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami Ke daftar menu

IMB Sudah Diganti PBG: Apakah IMB Lama Masih Berlaku?

Shaka Kharisma Bagja · Terbit 22 September 2026

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak diterbitkan lagi sejak PP Nomor 16 Tahun 2021 berlaku pada Februari 2021. IMB yang sudah terbit sebelum itu tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir. PBG baru diperlukan kalau bangunan akan diubah, diperluas, atau diganti fungsinya.

Apa yang berubah?

Namanya berubah dari izin menjadi persetujuan, dan cara kerjanya ikut berubah. Dulu pemilik mengurus IMB di dinas perizinan daerah dengan berkas fisik. Sekarang pemilik mengunggah dokumen rencana teknis ke SIMBG, lalu tim teknis memeriksa kesesuaiannya dengan standar bangunan gedung. Retribusinya juga dihitung dengan rumus baru yang diatur di PP 16/2021 dan peraturan daerah.

IMB lama masih berlaku?

Masih. Ketentuan peralihan PP 16/2021 menyatakan bangunan yang sudah memperoleh IMB sebelum PP ini berlaku, izinnya tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut. Pemilik tidak perlu mengganti IMB menjadi PBG selama bangunannya tidak berubah.

Kapan pemilik IMB lama perlu mengurus PBG?

  • Menambah lantai atau memperluas bangunan.
  • Mengubah struktur bangunan.
  • Mengubah fungsi, misalnya rumah tinggal menjadi kantor atau tempat usaha.

Dalam keadaan itu, PBG diajukan untuk perubahan tersebut, dengan gambar bangunan lama sebagai salah satu lampirannya.

Bagaimana dengan SLF?

IMB mengizinkan bangunan didirikan, tetapi tidak menyatakan bangunan itu laik dipakai. Bangunan yang akan dimanfaatkan, terutama bangunan usaha, tetap membutuhkan SLF. Untuk bangunan yang sudah berdiri, SLF diurus setelah pemeriksaan oleh pengkaji teknis. Penjelasannya ada di artikel syarat SLF untuk bangunan yang sudah berdiri.

Bangunan lama tanpa IMB sama sekali?

Masih bisa dilegalkan lewat PBG dan SLF untuk bangunan yang sudah berdiri. Langkahnya kami tulis di artikel bangunan sudah berdiri tetapi belum punya PBG.

Sumber

  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
  • SIMBG, Kementerian Pekerjaan Umum (membuka tab baru)

Layanan terkait: pengurusan PBG dan pengurusan SLF.

Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.

Hubungi Kami
Hubungi kami lewat WhatsApp (membuka tab baru)
PT Shaka Kharisma Bagja

PT Shaka Kharisma Bagja

Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Menu

  • Layanan
  • Proyek
  • Artikel
  • Profil Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

Kontak

  • WhatsApp +62 878-9847-5902 (membuka tab baru)
  • company@shakabagja.com

© 2026 PT Shaka Kharisma Bagja

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Cookie
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
  • Layanan
    • Semua layanan
    • Legalitas Bangunan
    • PBG
    • SLF
    • Perencanaan Teknis
    • Jalan
    • Jembatan
    • Bangunan Gedung
    • Interior
    • Arsitektur
    • Sipil
    • MEP
    • Sumber Daya Air
    • Bendung
    • Irigasi
    • Bendungan
    • Peil Banjir
    • Drainase
    • Konsultasi
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
  • Proyek
  • Artikel
  • Perusahaan
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami