Retribusi PBG: Siapa yang Menghitung dan Bagaimana Rumusnya?
Shaka Kharisma Bagja · Terbit
Retribusi PBG adalah pungutan pemerintah daerah atas penerbitan PBG. Besarnya dihitung oleh pemerintah daerah dengan rumus tingkat penggunaan jasa dikali harga satuan retribusi. Tarifnya ditetapkan lewat peraturan daerah, jadi berbeda antara satu kabupaten atau kota dan yang lain. Biaya jasa konsultan tidak termasuk di dalamnya.
Apa dasar hukumnya?
Retribusi PBG termasuk retribusi perizinan tertentu dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. PP 16/2021 menempatkan penetapan dan pembayaran retribusi sebagai bagian dari proses PBG. Tiap daerah menuangkan tarifnya dalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Bagaimana rumusnya?
Menurut buku panduan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, retribusi PBG terutang dihitung dari dua unsur.
- Tingkat penggunaan jasa, yang memperhitungkan luas bangunan dan indeks terintegrasi. Indeks terintegrasi adalah gabungan indeks fungsi, kompleksitas, permanensi, ketinggian, dan kepemilikan bangunan.
- Harga satuan retribusi, yaitu indeks lokalitas dikali standar harga satuan tertinggi (SHST) yang ditetapkan bupati atau wali kota.
Karena SHST dan indeks lokalitas ditetapkan tiap daerah, dua bangunan yang sama persis di dua kabupaten bisa punya retribusi yang berbeda.
Kapan retribusi dibayar?
Setelah dokumen rencana teknis dinyatakan memenuhi standar oleh tim teknis. Dinas menerbitkan ketetapan retribusi, pemohon membayar, lalu PBG diterbitkan. Retribusi tidak dibayar di awal pengajuan.
Apakah SLF juga kena retribusi?
Tidak. PP 16/2021 menyatakan SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya. Yang berbayar adalah jasa pengkaji teknis atau pengawas yang menyusun laporan kelaikan fungsinya.
Apa bedanya dengan biaya jasa konsultan?
Retribusi dibayarkan ke kas daerah dan besarnya ditentukan pemerintah daerah. Biaya jasa konsultan dibayarkan ke konsultan untuk menyusun dokumen rencana teknis, mengajukan permohonan, dan menindaklanjuti catatan tim teknis. Keduanya terpisah, dan konsultan yang baik menyebutkan keduanya dengan jelas sejak awal.
Sumber
- Buku Retribusi PBG, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (membuka tab baru)
- Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya?, DDTC News (membuka tab baru)
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
Layanan terkait: pengurusan PBG.
Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.
Hubungi Kami