Apa Itu SLF dan Berapa Lama Berlakunya?
Shaka Kharisma Bagja · Terbit
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat dari pemerintah daerah yang menyatakan sebuah bangunan gedung laik fungsi dan boleh dimanfaatkan. Untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, SLF berlaku 20 tahun. Untuk bangunan gedung lainnya, termasuk bangunan usaha, SLF berlaku 5 tahun dan setelah itu harus diperpanjang.
Apa yang diperiksa?
Kelaikan fungsi dinilai dari empat sisi.
- Arsitektur: kesesuaian fungsi dengan izinnya, akses, dan jalur evakuasi.
- Struktur: kondisi fondasi, kolom, balok, pelat, dan atap.
- Utilitas: listrik, penangkal petir, proteksi kebakaran, air bersih, dan air kotor.
- Keselamatan dan kesehatan: sirkulasi udara, pencahayaan, dan sarana keselamatan.
Siapa yang memeriksa?
Untuk bangunan baru, pemeriksaan dilakukan oleh pengawas atau manajemen konstruksi selama pembangunan, dan hasilnya dilaporkan saat bangunan selesai. Untuk bangunan yang sudah berdiri, pemeriksaan dilakukan oleh pengkaji teknis. Laporannya diajukan ke dinas lewat SIMBG, lalu dinas menerbitkan SLF. PP 16/2021 menyatakan SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya; yang berbayar adalah jasa pengawas atau pengkaji tekniknya.
Berapa lama SLF berlaku?
PP 16/2021 Pasal 297 mengatur masa berlakunya: 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret, 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya. Perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku habis, dengan pemeriksaan ulang oleh pengkaji teknis.
Apa akibat tidak punya SLF?
Bangunan secara hukum belum boleh dimanfaatkan. Untuk pelaku usaha, akibatnya langsung terasa: PP 28/2025 menjadikan SLF salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, jadi izin usaha yang memakai bangunan itu tidak bisa diproses. Bangunan tanpa SLF juga bisa dikenai sanksi administratif.
Bangunan saya sudah lama berdiri dan belum punya SLF. Bisa diurus?
Bisa. Bangunan diperiksa dulu oleh pengkaji teknis, gambar terbangunnya disusun, lalu SLF diajukan. Kalau bangunan juga belum punya PBG atau IMB, keduanya diurus bersama. Rinciannya ada di artikel syarat SLF untuk bangunan yang sudah berdiri.
Sumber
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (membuka tab baru)
- SIMBG, Kementerian Pekerjaan Umum (membuka tab baru)
Layanan terkait: pengurusan SLF.
Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.
Hubungi Kami