Syarat SLF untuk Bangunan yang Sudah Berdiri
Shaka Kharisma Bagja · Terbit
Bangunan yang sudah berdiri bisa mengurus SLF tanpa membangun ulang. Syaratnya, bangunan diperiksa oleh pengkaji teknis, hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan kelaikan fungsi, lalu laporan itu diajukan lewat SIMBG bersama gambar terbangun (as-built drawing) dan dokumen lain.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Identitas pemohon dan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
- PBG atau IMB bangunan, bila ada.
- Gambar terbangun arsitektur, struktur, dan MEP sesuai kondisi bangunan sekarang.
- Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi dari pengkaji teknis.
- Hasil pengujian bila dilakukan, misalnya uji mutu beton atau uji instalasi listrik.
Apa yang diperiksa pengkaji teknis?
Pengkaji teknis mendatangi bangunan dan memeriksa empat hal: arsitektur (fungsi ruang, akses, jalur evakuasi), struktur (kolom, balok, pelat, atap, bagian fondasi yang terlihat), utilitas (listrik, proteksi kebakaran, penangkal petir, air bersih, air kotor), serta keselamatan dan kesehatan. Bila pemeriksaan visual belum cukup, dilakukan pengujian.
Bagaimana kalau gambar bangunan tidak ada?
Ini yang paling sering terjadi pada bangunan lama. Bangunan diukur ulang, lalu digambar sesuai kondisi terbangun. Gambar inilah yang menjadi lampiran pengajuan SLF, sekaligus pegangan pemilik untuk pekerjaan berikutnya.
Bagaimana kalau ada temuan?
Temuan yang menyangkut keselamatan, misalnya instalasi listrik yang tidak memenuhi syarat atau jalur evakuasi yang tertutup, harus diperbaiki dulu. Setelah perbaikan, pengkaji teknis memeriksa ulang bagian itu dan laporannya diperbarui.
Bangunan belum punya PBG atau IMB?
SLF tetap bisa diurus, tetapi PBG-nya harus diurus juga. Untuk bangunan yang sudah berdiri, keduanya diajukan bersama. Penjelasannya ada di artikel bangunan sudah berdiri tetapi belum punya PBG.
Sumber
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
- SIMBG, Kementerian Pekerjaan Umum (membuka tab baru)
- Sertifikat Laik Fungsi, Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung (membuka tab baru)
Layanan terkait: pengurusan SLF.
Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.
Hubungi Kami