Bangunan Tanpa PBG Disegel dan Dibongkar: Kasus 2026 dan Urutan Sanksinya
Shaka Kharisma Bagja · Terbit
Sepanjang 2026, beberapa pemerintah daerah benar-benar menyegel dan membongkar bangunan yang tidak punya PBG. Pada Februari 2026, Satpol PP Kota Bandung menyegel bangunan tanpa PBG di Jalan Pandanwangi, Cijawura. Pada Mei 2026, Pemkab Deli Serdang membongkar lima bangunan tanpa PBG di Lubuk Pakam. Di Bandung pemilik sudah ditegur berkali-kali sebelum penyegelan. Di Lubuk Pakam, menurut pemilik, surat pemberitahuannya baru datang sehari sebelum pembongkaran.
Bagaimana kejadiannya di Kota Bandung?
Penyegelan pada 12 Februari 2026 itu disebut Satpol PP Kota Bandung sebagai penertiban pertama tahun ini, dan prosesnya berlapis. Dinas Cipta Bina Karya dan Tata Ruang (Ciptabintar) mengirim surat teguran pertama sampai ketiga karena pemilik tidak punya PBG. Setelah itu terbit Surat Keputusan Wali Kota. Satpol PP lalu memberi SP1 dengan tenggat tiga hari kerja, SP2 dua hari, dan SP3 satu hari, sebelum bangunan disegel. Saat itu Satpol PP juga menyebut sekitar delapan lokasi lain sudah menerima SP2 dan menyatakan bangunan di Pandanwangi akan dibongkar.
Dan di Deli Serdang?
Pada 6 Mei 2026, Pemkab Deli Serdang membongkar lima bangunan permanen berupa warung makan dan warung kopi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus I, Lubuk Pakam, memakai dua alat berat. Salah satu pemilik keberatan karena menurutnya masih banyak bangunan lain tanpa PBG yang tidak ditindak, tetapi pembongkaran tetap berjalan hari itu.
Sanksi apa saja yang bisa dikenakan?
PP 16/2021 mengatur sanksi administratif yang bertingkat bagi pemilik bangunan yang melanggar, antara lain:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap, baik pada pekerjaan pembangunan maupun pemanfaatan bangunan.
- Pembekuan atau pencabutan PBG dan SLF.
- Perintah pembongkaran.
Penyegelan sendiri dijalankan pemerintah daerah lewat Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah, seperti di Kota Bandung. Rincian tenggat dan tahapannya bisa berbeda antardaerah.
Bangunan saya sudah berdiri tanpa PBG. Harus dibongkar?
Tidak otomatis. Bangunan yang sudah berdiri masih bisa dilegalkan selama lokasinya sesuai tata ruang dan bangunannya memenuhi syarat keselamatan setelah diperiksa. Di Kota Bandung, penyegelan baru terjadi setelah tiga surat teguran dinas dan tiga surat peringatan Satpol PP tidak ditanggapi. Jadi kalau surat teguran sudah datang, segera mulai pengurusan dan tunjukkan bukti prosesnya ke dinas. Langkah lengkapnya ada di artikel bangunan sudah berdiri tetapi belum punya PBG.
Sumber
- IDN Times Jabar, 12 Februari 2026: Bangunan Ilegal di Jalan Pandanwangi Disegel Satpol PP Bandung (membuka tab baru)
- Mistar.id, 6 Mei 2026: Lima Bangunan di Lubuk Pakam Dibongkar karena Tak Miliki PBG (membuka tab baru)
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
Layanan terkait: pengurusan PBG dan pengurusan SLF.