Lompat ke isi utama
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
    • Legalitas Bangunan
      • PBG
      • SLF
    • Perencanaan Teknis
      • Jalan
      • Jembatan
      • Bangunan Gedung
        • Interior
        • Arsitektur
        • Sipil
        • MEP
      • Sumber Daya Air
        • Bendung
        • Irigasi
        • Bendungan
        • Peil Banjir
      • Drainase
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
    • Lihat semua layanan
  • Proyek
  • Artikel
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami Ke daftar menu

Bangunan Sudah Berdiri tetapi Belum Punya PBG, Apa yang Bisa Dilakukan?

Shaka Kharisma Bagja · Terbit 22 September 2026

Bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB atau PBG masih bisa dilegalkan. Jalurnya: kesesuaian tata ruang dicek dulu, bangunan diperiksa pengkaji teknis, gambar terbangun disusun, lalu PBG dan SLF diajukan bersama lewat SIMBG. Kalau ada bagian yang tidak memenuhi syarat, bagian itu diperbaiki dulu.

Mengapa perlu diurus?

Ada tiga alasan yang biasanya mendorong pemilik. Pertama, bangunan tanpa PBG bisa dikenai sanksi administratif sampai perintah pembongkaran. Kedua, untuk bangunan usaha, PBG dan SLF adalah persyaratan dasar perizinan berusaha menurut PP 28/2025, jadi izin usahanya tidak bisa diproses. Ketiga, bangunan tanpa legalitas sulit dijual, disewakan, atau dijadikan jaminan.

Langkah-langkahnya

  1. Cek tata ruang. Pastikan lokasi dan fungsi bangunan sesuai rencana tata ruang daerah lewat KRK atau KKPR. Bangunan di zona yang tidak sesuai tidak bisa diproses, dan ini harus diketahui sejak awal.
  2. Pemeriksaan pengkaji teknis. Arsitektur, struktur, utilitas, dan keselamatan bangunan diperiksa di lokasi.
  3. Gambar terbangun. Bangunan diukur dan digambar sesuai kondisi sekarang, lengkap dengan gambar struktur dan MEP.
  4. Perbaikan bila ada temuan. Bagian yang tidak memenuhi syarat keselamatan diperbaiki, lalu diperiksa ulang.
  5. Pengajuan PBG dan SLF. Permohonan untuk bangunan yang sudah ada diajukan lewat SIMBG dengan gambar terbangun dan laporan pengkajian sebagai lampiran.
  6. Retribusi dan penerbitan. Retribusi PBG ditetapkan dinas, dibayar, lalu PBG dan SLF terbit.

Berapa lama dan berapa biayanya?

Bergantung pada ukuran bangunan, kelengkapan dokumen, dan ada tidaknya temuan yang harus diperbaiki. Biayanya terdiri atas retribusi PBG yang dihitung pemerintah daerah dan biaya jasa pengkaji teknis. Kami menjelaskan rumus retribusinya di artikel retribusi PBG.

Bangunan punya IMB lama tetapi sudah direnovasi?

IMB lama tetap sah untuk bangunan seperti saat izin itu terbit. Perubahan yang sudah dilakukan, misalnya tambah lantai, perlu PBG untuk perubahan itu. Penjelasannya ada di artikel IMB sudah diganti PBG.

Sumber

  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (membuka tab baru)
  • SIMBG, Kementerian Pekerjaan Umum (membuka tab baru)

Layanan terkait: pengurusan PBG dan pengurusan SLF.

Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.

Hubungi Kami
Hubungi kami lewat WhatsApp (membuka tab baru)
PT Shaka Kharisma Bagja

PT Shaka Kharisma Bagja

Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Menu

  • Layanan
  • Proyek
  • Artikel
  • Profil Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

Kontak

  • WhatsApp +62 878-9847-5902 (membuka tab baru)
  • company@shakabagja.com

© 2026 PT Shaka Kharisma Bagja

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Cookie
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
  • Layanan
    • Semua layanan
    • Legalitas Bangunan
    • PBG
    • SLF
    • Perencanaan Teknis
    • Jalan
    • Jembatan
    • Bangunan Gedung
    • Interior
    • Arsitektur
    • Sipil
    • MEP
    • Sumber Daya Air
    • Bendung
    • Irigasi
    • Bendungan
    • Peil Banjir
    • Drainase
    • Konsultasi
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
  • Proyek
  • Artikel
  • Perusahaan
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami