Lompat ke isi utama
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
    • Legalitas Bangunan
      • PBG
      • SLF
    • Perencanaan Teknis
      • Jalan
      • Jembatan
      • Bangunan Gedung
        • Interior
        • Arsitektur
        • Sipil
        • MEP
      • Sumber Daya Air
        • Bendung
        • Irigasi
        • Bendungan
        • Peil Banjir
      • Drainase
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
    • Lihat semua layanan
  • Proyek
  • Artikel
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami Ke daftar menu

PBG Gratis untuk Rumah MBR: Aturan 2026 dan Syaratnya di Kabupaten Bandung

Shaka Kharisma Bagja · Terbit 15 Oktober 2026

Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dikenai retribusi PBG. Dasarnya keputusan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan 19 Juni 2026. Keputusan itu meminta kepala daerah membebaskan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR, dan menerbitkan PBG paling lama 10 hari kerja setelah berkasnya lengkap. Kabupaten Bandung sudah mengatur pembebasan ini sejak Januari 2025 lewat Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025.

Aturannya dari mana?

Kebijakan ini dimulai dari keputusan bersama Menteri PKP, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri pada 25 November 2024. Isinya pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, ditambah waktu penerbitan PBG yang dipangkas menjadi 10 hari. Pada 19 Juni 2026, keputusan itu dicabut dan diganti keputusan bersama Menteri PKP dan Mendagri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan 600.10-1017 Tahun 2026. Aturan yang baru menambahkan dua hal. Pembebasan retribusi PBG kini juga berlaku bagi pengembang yang membangun rumah MBR, dan BPHTB dibebaskan untuk MBR yang membeli rumah pertama di luar daerah asal KTP-nya.

Siapa yang termasuk MBR?

Batas penghasilannya diatur Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan dibedakan per zona. Untuk Jawa di luar Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bandung, batasnya Rp8,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah. Di Jabodetabek batasnya Rp12 juta dan Rp14 juta.

Bagaimana syaratnya di Kabupaten Bandung?

Perbup Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2025 ditetapkan 14 Januari 2025. Isinya membebaskan retribusi PBG untuk MBR dengan syarat berikut:

  • Pembebasan berlaku untuk satu PBG, dan rumahnya adalah rumah pertama pemohon.
  • Luas lantai paling besar 36 meter persegi untuk rumah umum atau 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
  • Pemohon memilih desain prototipe dari kementerian dan mengajukannya lewat akun SIMBG.
  • PBG terbit paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap.

Kalau di kemudian hari data pemohon terbukti tidak benar, PBG-nya dicabut dan retribusi ditagih seperti biasa. Perbup ini masih memakai batas penghasilan yang lama, yaitu Rp7 juta dan Rp8 juta. Pemohon yang penghasilannya berada di antara batas lama dan batas nasional yang baru sebaiknya menanyakan ke dinas batas mana yang dipakai sebelum mengajukan.

Sudah berjalan di daerah lain?

Di Pekanbaru, Wali Kota Agung Nugroho menyebut 77 dokumen PBG untuk 2.766 rumah MBR terbit dengan tagihan Rp0 antara Januari 2025 dan Juli 2026. Pemkab Lampung Selatan mencatat 7.690 PBG untuk perumahan MBR sejak 2025 sampai Juni 2026. Tetapi pada Juli 2026, asosiasi pengembang APERSI melaporkan masih ada pemerintah daerah yang belum membebaskan PBG dan BPHTB untuk rumah MBR. Mendagri Tito Karnavian lalu mengatakan daerah yang tetap memungut bisa dikenai pidana.

Kalau retribusinya gratis, apa yang tetap harus diurus?

Yang dibebaskan adalah retribusinya, bukan kewajiban mengurus PBG. Rumah MBR tetap harus punya PBG sebelum dibangun, dan berkasnya tetap diperiksa dinas. Untuk rumah di luar kriteria MBR, retribusi dihitung seperti biasa. Rumusnya kami jelaskan di artikel retribusi PBG.

Sumber

  • Keputusan Bersama Menteri PKP dan Mendagri Nomor 1649/KPTS/M/2026 dan 600.10-1017 Tahun 2026 (19 Juni 2026) (membuka tab baru)
  • CNN Indonesia, 19 Juni 2026: Mendagri dan Menteri PKP Teken SKB Dorong Percepatan 3 Juta Rumah (membuka tab baru)
  • ANTARA, 26 November 2024: Himperra sambut baik keluarnya SKB terkait program tiga juta rumah (membuka tab baru)
  • Investortrust, 24 April 2025: Batas Penghasilan MBR Sektor Perumahan Resmi Naik (membuka tab baru)
  • Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi PBG bagi MBR (membuka tab baru)
  • Kompas.com, 26 Juli 2026: Hingga Juli 2026, Pemkot Pekanbaru Gratiskan BPHTB dan PBG 2.766 Rumah (membuka tab baru)
  • 6detik, 23 Juli 2026: Lampung Selatan Bebaskan BPHTB dan PBG, Terbitkan 7.690 Izin Bangunan (membuka tab baru)
  • Kompas.com, 21 Juli 2026: Ancaman Pidana bagi Pemda yang Belum Bebaskan PBG dan BPHTB Rumah (membuka tab baru)

Layanan terkait: pengurusan PBG dan perencanaan bangunan gedung.

Hubungi kami lewat WhatsApp (membuka tab baru)
PT Shaka Kharisma Bagja

PT Shaka Kharisma Bagja

Jl. D'Amerta Bulevard No.E5/5, Lengkong, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40287

Menu

  • Layanan
  • Proyek
  • Artikel
  • Profil Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

Kontak

  • WhatsApp +62 878-9847-5902 (membuka tab baru)
  • company@shakabagja.com

© 2026 PT Shaka Kharisma Bagja

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Cookie
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
  • Layanan
    • Semua layanan
    • Legalitas Bangunan
    • PBG
    • SLF
    • Perencanaan Teknis
    • Jalan
    • Jembatan
    • Bangunan Gedung
    • Interior
    • Arsitektur
    • Sipil
    • MEP
    • Sumber Daya Air
    • Bendung
    • Irigasi
    • Bendungan
    • Peil Banjir
    • Drainase
    • Konsultasi
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
  • Proyek
  • Artikel
  • Perusahaan
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami