Lompat ke isi utama
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
    • Legalitas Bangunan
      • PBG
      • SLF
    • Perencanaan Teknis
      • Jalan
      • Jembatan
      • Bangunan Gedung
        • Interior
        • Arsitektur
        • Sipil
        • MEP
      • Sumber Daya Air
        • Bendung
        • Irigasi
        • Bendungan
        • Peil Banjir
      • Drainase
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
    • Lihat semua layanan
  • Proyek
  • Artikel
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami Ke daftar menu

Pemkab Bandung Perketat Pengawasan PBG: Apa yang Perlu Disiapkan Pemilik?

Shaka Kharisma Bagja · Terbit 15 Oktober 2026

Pemkab Bandung punya satuan tugas khusus untuk mengawasi tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan berusaha. Namanya Satgas PPR-PBG-PB, dibentuk lewat Keputusan Bupati Bandung pada Januari 2025, dan anggotanya perangkat daerah bersama TNI dan Polri. Tugasnya mendata dan memeriksa bangunan di lapangan, lalu merekomendasikan sanksi bagi yang belum berizin, termasuk bangunan yang belum punya PBG.

Bagaimana satgas ini bekerja?

Satgas dibentuk setelah rapat koordinasi Bupati Dadang Supriatna dengan Forkopimda pada 20 Januari 2025. Salah satu dasar yang disebut Bupati adalah Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sekretaris Daerah Cakra Amiyana menjelaskan tahap pertamanya sosialisasi dan teguran, dengan pendekatan persuasif dan preventif. Sidak pertama dijadwalkan 30 Januari 2025 dengan tujuh tim yang menyisir Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, dan kawasan Bandung Utara di Cileunyi, Cilengkrang, serta Cimenyan.

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menyebut penegakannya profesional dan proporsional, dengan mengutamakan pembinaan. Sekda juga mengingatkan bahwa pelanggaran tata ruang dan bangunan bisa masuk ranah pidana menurut UU Penataan Ruang dan UU Cipta Kerja.

Ada contohnya di lapangan?

Pada Februari 2025, DPUTR memasang spanduk di sepanjang exit Tol Soreang yang melarang mendirikan bangunan apa pun di sana tanpa PBG. Menurut Kepala DPUTR, spanduk itu menyusul sidak satgas, dan tujuannya penataan, bukan mempersulit usaha. Pemilik yang belum yakin tetap bisa berkonsultasi ke dinas.

Pemkab sendiri mencatat kepatuhan warga mengurus PBG sebelum membangun masih rendah. Dalam LKPJ 2025, realisasi retribusi PBG tercatat 46,85 persen dari target. Pemkab menyebut rendahnya kepatuhan itu sebagai salah satu penyebab, bersama kendala layanan digital dan dokumen teknis yang belum lengkap.

Apa yang perlu disiapkan pemilik bangunan?

  • Bangunan baru: ajukan PBG lewat SIMBG sebelum mulai membangun, termasuk di kawasan yang sedang ditata seperti sekitar exit Tol Soreang.
  • Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG: Perda Bangunan Gedung Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2025 menyediakan jalur lewat SLF, jadi bangunannya diperiksa kelaikannya lebih dulu. Penjelasannya ada di artikel aturan SLF di Kabupaten Bandung.
  • Rumah MBR: retribusi PBG dibebaskan lewat Perbup Nomor 3 Tahun 2025. Syaratnya kami tulis di artikel PBG gratis untuk rumah MBR.

Kalau teguran dari satgas sudah datang, segera mulai pengurusannya dan simpan bukti prosesnya untuk ditunjukkan ke petugas.

Sumber

  • Baranews Jabar, 20 Januari 2025: Pemkab Bandung Bentuk Satgas Penyelenggaraan Bangunan Gedung (membuka tab baru)
  • Sergap, 27 Januari 2025: Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Segera Tindak Pelanggar Tata Ruang (membuka tab baru)
  • Bandung Berita, 28 Januari 2025: Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Mulai Bergerak (membuka tab baru)
  • Tribun Jabar, 13 Februari 2025: Pemkab Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin (membuka tab baru)
  • Bale Bandung, 16 September 2026: Di Balik PAD Kabupaten Bandung (data LKPJ 2025) (membuka tab baru)
  • Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)

Layanan terkait: pengurusan PBG dan pengurusan SLF.

Hubungi kami lewat WhatsApp (membuka tab baru)
PT Shaka Kharisma Bagja

PT Shaka Kharisma Bagja

Jl. D'Amerta Bulevard No.E5/5, Lengkong, Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40287

Menu

  • Layanan
  • Proyek
  • Artikel
  • Profil Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

Kontak

  • WhatsApp +62 878-9847-5902 (membuka tab baru)
  • company@shakabagja.com

© 2026 PT Shaka Kharisma Bagja

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Cookie
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
  • Layanan
    • Semua layanan
    • Legalitas Bangunan
    • PBG
    • SLF
    • Perencanaan Teknis
    • Jalan
    • Jembatan
    • Bangunan Gedung
    • Interior
    • Arsitektur
    • Sipil
    • MEP
    • Sumber Daya Air
    • Bendung
    • Irigasi
    • Bendungan
    • Peil Banjir
    • Drainase
    • Konsultasi
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
  • Proyek
  • Artikel
  • Perusahaan
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami