Lompat ke isi utama
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
    • Legalitas Bangunan
      • PBG
      • SLF
    • Perencanaan Teknis
      • Jalan
      • Jembatan
      • Bangunan Gedung
        • Interior
        • Arsitektur
        • Sipil
        • MEP
      • Sumber Daya Air
        • Bendung
        • Irigasi
        • Bendungan
        • Peil Banjir
      • Drainase
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
    • Lihat semua layanan
  • Proyek
  • Artikel
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami Ke daftar menu

Syarat PBG: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Shaka Kharisma Bagja · Terbit 22 September 2026

Untuk mengajukan PBG, ada tiga kelompok dokumen yang harus disiapkan: data pemohon, data tanah, dan dokumen rencana teknis. Semuanya diunggah ke SIMBG. Daftar rincinya bisa sedikit berbeda antardaerah, tetapi intinya sama di seluruh Indonesia.

Data pemohon

  • KTP pemohon, atau akta pendirian dan identitas pengurus bila pemohonnya badan usaha.
  • Nomor telepon dan alamat surel yang aktif, karena pemberitahuan SIMBG dikirim ke sana.

Data tanah

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, misalnya sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.
  • Surat perjanjian pemanfaatan tanah bila tanahnya bukan milik pemohon.
  • Informasi tata ruang lokasi: keterangan rencana kota (KRK) atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
  • Gambar batas tanah, dan hasil penyelidikan tanah bila bangunannya besar.

Dokumen rencana teknis

Ini bagian yang paling banyak diperiksa. Isinya gambar dan perhitungan yang disusun oleh perencana yang berkompeten di bidangnya.

  • Arsitektur: rencana tapak, denah, tampak, dan potongan.
  • Struktur: gambar dan laporan perhitungan, termasuk beban gempa.
  • Mekanikal, elektrikal, dan plumbing: instalasi listrik, air, dan proteksi kebakaran.
  • Spesifikasi teknis bahan dan pekerjaan.

Dokumen lain yang mungkin diminta

Bergantung pada skala dan lokasi bangunan, dinas bisa meminta persetujuan lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL), rekomendasi peil banjir, atau analisis dampak lalu lintas. Untuk bangunan usaha, semuanya berkaitan dengan persyaratan dasar perizinan berusaha di PP 28/2025.

Apa yang sering membuat pengajuan tertunda?

  • Rancangan melampaui ketentuan tata ruang, misalnya luas lantai atau tinggi bangunan.
  • Gambar arsitektur, struktur, dan MEP tidak saling cocok.
  • Bukti tanah belum atas nama pemohon dan tidak ada perjanjian pemanfaatan.
  • Catatan perbaikan dari tim teknis dibiarkan lama.

Cara mengunggah dan alur pemeriksaannya kami tulis di artikel cara mengajukan PBG online lewat SIMBG.

Sumber

  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
  • SIMBG, Kementerian Pekerjaan Umum (membuka tab baru)
  • Persyaratan PBG, DPMPTSP Kabupaten Blitar (membuka tab baru)

Layanan terkait: pengurusan PBG dan perencanaan bangunan gedung.

Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.

Hubungi Kami
Hubungi kami lewat WhatsApp (membuka tab baru)
PT Shaka Kharisma Bagja

PT Shaka Kharisma Bagja

Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Menu

  • Layanan
  • Proyek
  • Artikel
  • Profil Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

Kontak

  • WhatsApp +62 878-9847-5902 (membuka tab baru)
  • company@shakabagja.com

© 2026 PT Shaka Kharisma Bagja

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Cookie
PT Shaka Kharisma Bagja
  • Beranda
  • Layanan
    • Semua layanan
    • Legalitas Bangunan
    • PBG
    • SLF
    • Perencanaan Teknis
    • Jalan
    • Jembatan
    • Bangunan Gedung
    • Interior
    • Arsitektur
    • Sipil
    • MEP
    • Sumber Daya Air
    • Bendung
    • Irigasi
    • Bendungan
    • Peil Banjir
    • Drainase
    • Konsultasi
    • Konsultasi dan Pendampingan Teknis
  • Proyek
  • Artikel
  • Perusahaan
    • Profil Perusahaan
    • Struktur Organisasi
IND / ENG
Hubungi Kami