Apa Itu PBG? Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya
Shaka Kharisma Bagja · Terbit
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan dari pemerintah daerah yang harus dimiliki sebelum bangunan gedung dibangun, diubah, diperluas, dikurangi, atau dirawat. Aturannya ada di PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG menggantikan IMB, dan permohonannya diajukan lewat SIMBG.
Apa dasar hukumnya?
Dasarnya UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Aturan pelaksanaannya adalah PP Nomor 16 Tahun 2021. PP inilah yang memperkenalkan istilah PBG dan mewajibkan pemilik mengajukannya sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
Untuk pelaku usaha ada satu aturan lagi: PP Nomor 28 Tahun 2025 menempatkan PBG dan SLF sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha, bersama kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan.
Apa bedanya dengan IMB?
IMB adalah izin yang harus didapat sebelum membangun. PBG adalah persetujuan atas dokumen rencana teknis: pemerintah daerah memeriksa apakah gambar dan perhitungan bangunan memenuhi standar teknis. Pemeriksaannya dilakukan tim profesi ahli atau tim penilai teknis yang ditunjuk dinas. Kalau ada yang belum sesuai, pemohon mendapat catatan perbaikan.
Perbedaan lain ada di caranya. Seluruh proses PBG berjalan di SIMBG, satu sistem untuk semua daerah, sehingga berkas tidak lagi diserahkan ke loket.
Kapan PBG diperlukan?
- Membangun bangunan baru, termasuk rumah tinggal.
- Mengubah bangunan yang sudah ada, misalnya menambah lantai atau mengubah struktur.
- Memperluas atau mengurangi bangunan.
- Mengubah fungsi bangunan, misalnya rumah menjadi tempat usaha.
Perawatan rutin yang tidak mengubah struktur dan fungsi umumnya tidak memerlukan PBG baru. Kalau ragu, tanyakan ke dinas setempat sebelum mulai bekerja.
Apa akibat membangun tanpa PBG?
Pemilik bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, sampai perintah pembongkaran. Untuk bangunan usaha, akibat yang lebih terasa biasanya datang lebih dulu: perizinan berusaha tidak bisa diproses karena persyaratan dasarnya belum ada.
Bagaimana cara mengurusnya?
Siapkan data pemohon, data tanah, dan dokumen rencana teknis, lalu ajukan lewat SIMBG. Langkah-langkahnya kami tulis di artikel cara mengajukan PBG online lewat SIMBG, dan daftar dokumennya di syarat PBG.
Sumber
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (membuka tab baru)
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (membuka tab baru)
- SIMBG, Kementerian Pekerjaan Umum (membuka tab baru)
Layanan terkait: pengurusan PBG dan perencanaan bangunan gedung.
Setiap kebutuhan berbeda. Hubungi kami untuk membahas lingkup pekerjaan Anda.
Hubungi Kami